Nama: OBAH BAIHACKI. TTL: Majalengka, Alamat: Blok Ahad RT. 02/01 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka. Jabatan: Kaur Aset. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR ASET. Perbub Nomor 12 Tahun 2015. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya; Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum ini? Baca juga Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan UmumSebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini. Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan UmumDasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan PermendagriApa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kaur Tata Usaha dan UmumKepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnyamelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnyamengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnyamenyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnyamenandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danmenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesLihat Juga TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN DESA Fungsi Kaur Tata Usaha dan UmumUntuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisipenataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhakMenerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat DesaMenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyaDan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. ReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. TupoksiKaurTataUsahaDanUmum Menurut Sobat Desa?Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar
Dalammelaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur; Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum dan Tata Usaha Gampong Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Gampong yang membidangi urusan ketatausahaan. Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong APBDes Fungsi Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kades dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak Menerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPALAURUSAN (KAUR) UMUM DAN PERENCANAAN. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Nagari, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Fungsi : Tata Naskah; Administrasi Surat Menyurat; Arsip; Ekspedisi; Penataan Administrasi Perangkat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Kaur dan Kasi dalam pengelolaan keuangan desa di atur dalam Pasal 6 dengan uraian sebagai berikut1 Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.2 Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atasa. Kaur tata usaha dan umum; danb. Kaur perencanaan.3 Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atasa. Kasi pemerintahan;b. Kasi kesejahteraan; danc. Kasi pelayanan.4 Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugasa. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danf. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.5 Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
KaurTata Usaha dan Umum: 7: Ni Putu Yuli Trisnawati: Kaur Perencanaan Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan
Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya. Sebagai mantan perangkat desa,yang bolak balik berganti posisi,tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa. Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail. Agar apa ? Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya. Saya sangat paham dan mengerti apa yang Anda rasakan saat ini. Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan,tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan. Hal ini wajar ? Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa. Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet. Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya bahas secara tuntas disini. Mari kita mulai. Pertama tentang Tugas Kaur Perencanaan Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa. Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat. Tetapi faktanya belum banyak yang memahami hal itu. Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat 1 dan 2, disitu dikatakan bahwa Satu Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa. Dua Dalam hal memimpin Sekretaris Desa dibantu unsur staff yang dikepalai Kepala Urusan. Jika kurang jelas, silahkan lihat gambar dibawah Nah sekarang Anda sudah paham,kan. Walaupun kenyataannya memang Kaur dan Kasi diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa. Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai Kaur Perencanaan, lebih berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait apa saja tugas yang hendak ia berikan. Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara spesifik sesuai regulasi terkait Tugas Kepala Urusan Perencanaan, Silahkan baca dibawah ini… Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes . Menginventarisir data – data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa. Screenshoot Permendagri 20/2018 gambar 1 Lanjutan gambar 1 Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat. Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa kita lanjut yang ke…. Kedua Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan. Intinya, contoh format laporan Kaur Perencanaan yang saya buatkan ini telah menyesuaikan apa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d. Sehingga Anda tidak perlu repot – repot membuat, silahkan Anda download saja melalui beberapa link yang sudah saya siapkan dibawah ini =1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa =2. Buku Rencana Pembangunan =3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan =4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa =5. Buku Kegiatan Pembangunan Mungkin hanya itu saya bisa saya jelaskan terkait tugas dan contoh laporan Kaur Perencanaan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta mempermudah Anda dalam bekerja dan saya pun berharap juga kedepan gaji kaur perencanaan bisa setara golongan 2A.
Lombok Timur – Kepala Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mursidin melantik Munawir Amin, sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong Baan, menggantikan Ahmad yang sudah purnatugas (pensiun). Bertempat di Aula Kantor Desa Montong Baan. Senin (10/01/2022). Sebelum kita berbicara tentang Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa, terlebih dahulu kita perjelas siapa Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum. Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berada dibawah Sekretariat Desa. Sebagai bagian dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga termasuk bagian dari perangkat Desa. Kaur Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa selaku pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Kaur Tata Usaha dan UmumJika kita melihat Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja SOTK Pemerintah Desa di Pasal 8 Ayat 2 dua, Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas juga Download Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum DesaSedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum digabung dengan Kaur dan Kasi-kasi lainnya. Dalam Permendagri tersebut, Kaur Tata Usaha dan Umum disebutkan sebagai pelaksana kegiatan pelaksana kegiatan anggaran mempunyai tugas Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB dilihat dari pembagian tugas sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa PPKD, Kaur Umum menangani kegiatan seperti dibawah Operasional Pemerintah Operasional sarana aset tetap perkantoran/ Gedung/Prasarana Kantor Gedung/Prasarana administrasi umum dan administrasi dan kearsipan pemerintahan Aset DesaFungsi Kaur Tata Usaha dan UmumMerujuk kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti Menyiapkan tata naskah, Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, Penataan administrasi perangkat desa, Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, Menyiapkan pelaksanaan rapat,Pengadministrasian aset, inventarisasi, Administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan beberapa Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum yang merujuk langsung kepada 2 dua Permendagri sebagaimana telah Admin sebutkan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa. . 266 441 201 9 219 100 287 373

tugas kaur umum di desa